Berita Terkini Nasional
Uang Kertas Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Nasib Uang Lama
Uang kertas baru (Uang TE 2022) resmi berlaku hari ini, Kamis (18/8/2022). Peluncuran uang baru dipublikasikan melalui Instagram @bank_indonesia.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) terbaru pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Peluncuran Uang TE 2022 baru tersebut dipublikasikan melalui Instagram @bank_indonesia.
Ketujuh pecahan baru Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketujuhnya adalah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Beredarnya uang baru ini tidak lantas menyebabkan penarikan uang rupiah dengan desain lama.
Baca juga: Penampakan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Resmi Beredar Hari Ini
Baca juga: Di Jawa Tengah, Eks Napi Teroris Diajak Peringati HUT ke-77 RI
Singkatnya, uang dengan desain lama masih berlaku.
Secara lengkap, berikut ini rincian Uang TE 2022 menurut laman BI:
1. Rp100.000
Tokoh: Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Bagian Depan
Bagian depan menampilkan Tokoh Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta, sebagai gambar utama.
Pada bagian depan ada lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, Bunga Anggrek Bulan, dan beberapa motif khas Indonesia.
Bagian Belakang
Bagian belakang menampilkan Tari Topeng Betawi yang disandingkan dengan keindahan alam Raja Ampat.
Desain ini dipadukan dengan keanggunan Bunga Anggrek Bulan yang dikenal sebagai Puspa Pesona.
2. Rp 50.000