Berita Lampung

Pelaku Curat di Way Kanan Lampung Kabur ke Rumahnya di OKU, Polisi Hanya Dapati Barang Bukti HP

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo Y01 warna biru milik korban curat. Sementara pelaku kabur.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Way Kanan
Barang bukti HP milik korban. Pelaku curat di Way Kanan Lampung kabur ke rumahnya di OKU, polisi hanya dapati barang bukti HP. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu unit handphone Vivo Y01 warna biru.

HP tersebut diduga diperoleh dari kejahatan di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Kamis (18/08/2022).

HP tersebut diduga dimiliki oleh JM (41) yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 29 Juli 2022 yang dilaporkan korban Dede Irawan di Polsek Rebang Tangkas.

Sementara, terjadinya curat pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Desa Baru Raharja Lampung Utara Juarai Beberapa Lomba se-Sungkai Utara

Baca juga: Perbaiki 3 Ruas Jalan, Pemkab Lampung Barat Siapkan Anggaran Rp 827 Juta

Peristiwa terjadi saat sebelum korban tidur handphone merk Vivo Y01 warna biru metalik diletakkan di atas meja TV.

Kemudian pada Kamis 28 Juli, sekitar pukul 04.30 Wib korban terbangun dan melihat handphone yang diletakkannya tersebut sudah tidak ada.

Kemudian Dede menuju dapur dan melihat pintu belakang dapur sudah terbuka.

Selain itu lemari yang berada di dalam kamar sudah berantakan.

Selanjutnya korban memeriksa cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta dan melaporkan ke Polsek Rebang Tangkas.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.

Saat itu anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendaptkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku JM sedang berada di rumahnya.

Tepatnya di Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

“Anggota langsung menuju ke lokasi,” katanya, Jumat 19 Agustus 2022.

Namun sampai di lokasi pelaku sudah tidak ada di kediaman.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan rumah. 

Hasilnya petugas hanya mendapati barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y01 warna biru metalik milik korban.

“Kita cek IMEInya sama dengan ponsel milik korban,” tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved