Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati karena Terlibat Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55

Editor: Indra Simanjuntak
tribunnews.com
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi kasus pembunuhan Brigadir J setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ujar Agung saat jumpa pers penetapan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/08/2022).

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ambil Alih Kasus 5 Wartawan Diduga Memeras

Baca juga: Polisi Kerahkan Bhabinkamtibmas Cari Identitas Mayat Anonim di Jagabaya Bandar Lampung

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti.

Yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Baca juga: Pengakuan Patra M Zen Dibohongi Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan Brigadir J

Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Ingatkan Jajarannya Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved