Berita Lampung
Tentang Lima Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolresta Bandar Lampung: Masih Didalami
Kapolresta Bandar Lampung tegaskan polisi masih memerika lima oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
Adapun laporan tersebut yakni dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.
Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.
Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.
Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)