Berita Lampung

Tentang Lima Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolresta Bandar Lampung: Masih Didalami

Kapolresta Bandar Lampung tegaskan polisi masih memerika lima oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut lima oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kini masih menjalani pemeriksaan, jumat (19/8/2022). 

Adapun laporan tersebut yakni dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.

Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.

Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.

Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved