Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J dari Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM

"Ketika kami memeriksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Kolase Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Kepada Komnas HAM Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komnas HAM menduga Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dugaan Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J berdasarkan keterangan yang diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dimana saat diperiksa Komnas HAM, Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

"Ketika kami memeriksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan,"

"Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan dikutip dari kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK Selepas Beri Apresiasi kepada Staf Berprestasi di Lembang

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Karena Sakit

Namun, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu, tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya.

Yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
 
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini, ini, dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Baca juga: Yuni Shara Foto Mesra dan Kompak Disebut Punya Pacar Baru, Ternyata

Baca juga: Putus dan Batal Menikah dengan Boy William, Karen Vendela Mengaku Lebih Bahagia

Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi belum ditahan karena sakit

Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved