Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Karena Sakit

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/kompas TV
Kolase Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi karena alasan sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus Brigadir J.

"Belum (ditahan). (PC) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Belum ditahannya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Baca juga: Breaking News Rektor Salah Satu Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPK

Baca juga: Putri Candrawati Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Isu Ferdy Sambo di Medsos Disudahi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI P, Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.

Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.

Baca juga: Handphone Selalu Dipantau Ketat Suami, Via Vallen Buat Kode Khusus Saat Balas Chat

Baca juga: Yuni Shara Foto Mesra dan Kompak Disebut Punya Pacar Baru, Ternyata

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.

Ia menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.

Rekaman CCTV

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved