Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Karena Sakit

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/kompas TV
Kolase Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui ia bersama Brigadri J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Sedangkan KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved