Bandar Lampung

PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar

PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggota yang diduga lakukan pemerasan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peratur

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. PWI Lampung
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah memimpin rapat di kantor PWI Lampung bersama dengan pengurus PWI Lampung terkait 2 anggota PWI Lampung yang terjerat pidana pemerasan, Sabtu (20/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggota yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.

Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022) dalam memutuskan dua anggota yang diduga melakukan pemerasan.

Rapat PWI Lampung dan DKP dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dihadiri pengurus hingga anggota DKP PWI Lampung dan memutus dua anggota yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022) mengatakan keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan.

Keduanya berinisial JI dan GY yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 21 Agustus 2022, Sebagian Wilayah Lampung Hujan Ringan Siang Hari

Baca juga: Wartawan Pantau Rektorat Unila Menyusul Kabar Penggeledahan oleh KPK

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wira

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

Dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

"Dimana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," kata Wira.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.

"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," kata Wira

Dirinya juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 20 Agustus 2022, Rektor Unila Ditangkap KPK hingga Bangunan Ponpes Terbakar

Baca juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Rektor Itera dan Rektor UIN Raden Intan

“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan memberi bantuan hukum," kata Wira

Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.

Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved