Bandar Lampung

PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar

PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggota yang diduga lakukan pemerasan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peratur

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. PWI Lampung
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah memimpin rapat di kantor PWI Lampung bersama dengan pengurus PWI Lampung terkait 2 anggota PWI Lampung yang terjerat pidana pemerasan, Sabtu (20/8/2022). 

"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," kata Wira.

Sementara itu, JI yang merupakan Juniardi salah satu tersangka kasus pemerasan tersebut telah membuat surat pengunduran diri untuk pengurus PWI Pusat.

Juniardi yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung tersebut mengundurkan diri per tanggal 19 Agustus 2022 dari anggota PWI Lampung.

Adapun surat pengunduran diri tersebut yakni "Kepada Yth Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta.

Dengan hormat saya yang bertanda tangan dibawah ini Juniardi JT, SIP. MH. Nomor anggota PWI 08.00.12089.05B.

Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus PWI Provinsi Lampung dan anggota PWI.

Demikian pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat saya Juniardi JT. SIP. MH ditandatangani dan stempel 10.000.

"Atas nama pribadi saya mohon maaf, saya sudah membuat nama baik PWI tercemar. Konsekuensi dan tanggung jawab saya siap mundur dari jabatan Wakil Ketua bidang Advokasi Pembelaan Wartawan yang saya emban," kata Juniardi

Apapun pembenaran sudah tak sebanding dengan viralnya OTT dan tersangka.

"Terimaksih atas dukungan moral dan upaya teman-teman dan senior PWI Lampung," tutup Juniardi. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved