Berita Terkini Nasional
Peran Putri Candrawathi dari Ikut Rapat Pembunuhan sampai Bagi Uang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya diperiksa pada 18 Agustus 2022.
Editor:
Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kiri) dan Brigadir J semasa hidup (kanan).
Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.
Ia menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com