Rektor Unila Ditangkap KPK

Gegara Kasus Unila, Timbul Ketidakpercayaan Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Potensi timbulnya ketidakpercayaan itu, menurut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, akibat kasus OTT KPK terhadap petinggi Universitas Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Pasca OTT KPK terhadap petinggi Universitas Lampung, Chusnunia Chalim menyoroti timbulnya ketidakpercayaan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyoroti timbulnya ketidakpercayaan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri. Diantaranya Universitas Lampung.

Potensi timbulnya ketidakpercayaan itu, menurut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, akibat kasus OTT KPK terhadap petinggi Universitas Lampung (Unila).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berharap, persoalan munculnya ketidakpercayaan publik terhadap sistim seleksi masuk Universitas Lampung itu dapat segera dibenahi.

Sehingga citra kampus yang bersih, adil dan merata harus tertaman kembali sebagai muruah pendidikan tinggi di Lampung.

"Saat ini ada semacam distrust (ketidakpercayaan), karena tadinya kita percaya seleksi (masuk perguruan tinggi negeri) tidak ada yang seperti ini," kata dia, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Harga BBM Subsudi Dikabarkan Naik, Warga Bandar Lampung Kecewa hingga Pasrah

Baca juga: Diduga Bus Rombongan Pelajar SMK Ngebut, Kecelakaan di Bandar Lampung

"Selanjutnya, Unila, harus mampu menjawab tantangan distrust itu dan membuktikan bahwa hak pendidikan adil bagi semuanya," kata Chusnunia Chalim.

Meski diluar kewenangan, Chusnunia mengatakan, pemerintah provinsi setempat juga bakal turut terlibat dalam proses pembenahan itu.

Mengingat, dalam hal pembangunan daerah, Unila telah banyak berkontribusi dalam menghadirkan lulusan yang unggul dan tangguh.

"Ini menjadi keprihatinan bersama,"

"Kita semua ingin anak bangsa mendapat akses pendidikan yang baik,"

"Ini tentu memberikan kekecewaan, kami harap, tidak terulang lagi," kata dia.

2 Fakultas di Unila Digeledah KPK

Baca juga: SMA Negeri 15 Bandar Lampung Menerima 8 Guru Magang dan 15 Mahasiswa PPL

Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Buntut Penangkapan Rektor Unila Karomani dkk

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah dua fakultas di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022). Yaitu Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.

Setelah penyidik KPK geledah Fakultas Kedokteran, giliran Fakultas Hukum Unila didatangi penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK geledah Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Unila buntut dari penangkapan Rektor Unila Karomani dan pejabat universitas hijau lainnya beberapa waktu lalu.

Yakni Ketua Senat Muhammad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi. 

Penyidik KPK mendatangi gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sekira pagi hari, berlanjut ke Dekanat Fakultas Hukum pada pukul 14.19 WIB.

Heryandi, sebelum menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila.

Kedatangan penyidik KPK di Fakultas Hukum Unila dengan Toyota Innova Reborn.

Dua mobil berwarna hitam nomor polisi B8269PS dan B2544UKM. Kemudian dua mobil lainnya warna silver nomor polisi B2767FFO dan B2279I.

Kedatangan rombongan penyidik KPK di Fakultas Hukum disambut satpam .

Rombongan penyidik KPK didampingi 4 anggota kepolisian dengan senjata lengkap.

Penyidik KPK datang ke Fakultas Hukum Unila membawa satu koper hitam berlist silver.

Ada juga yang membawa kamera DSLR atau alat yang digunakan untuk merekam semua kegiatan penyidik KPK.

Selain laki-laki ada juga penyidik KPK perempuan, ikut dalam proses penggeledahan Fakultas Hukum Unila.

Keempat mobil yang ditumpangi rombongan penyidik KPK tersebut dari arah Fakultas Kedokteran.

Iring-iringan mobil itu sempat berputar  dua kali di bunderan air mancur Unila dekat FMIPA.

Setelah mengarah masuk ke Dekanat Fakultas Hukum Unila.

Sampai saat ini awak media juga tengah menunggu hasil yang didapatkan dari penggeledahan di gedung dekanat tersebut.

Jadi Tahanan KPK 

Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.

Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.

Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.

Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.

Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo. 

Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin. 

Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta. 

“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep. 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap. 

Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali. 

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved