Berita Terkini Nasional

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Dokter Forensik Sebut Ada Dua Luka Tembak Fatal

Dokter Forensik umumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, ada lima luka tembak, di antaranya kepala dan dada yang fatal.

Editor: Tri Yulianto
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Ilustrasi pembongkaran makam Brigadir J untuk proses autopsi dan hasilnya ada dua luka tembak fatal yang menyebabkan meninggal, yakni di dada dan kepala. 

Ia pun enggan membeberkan kejanggalan kasus tersebut.

"Kita serahkan aja nanti di pengadilan, apapun hasilnya, apapun motifnya nantilah kita lihat di pengadilan. Biarlah pak hakim mengungkap semua," lanjut Samuel.

Soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Samuel mengatakan dirinya mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim bentukan kapolri.

"Ya gimanalah ya, kebayakan yang di rumah Pak Ferdi udah banyak tersangka. Itu tentu udah melalui proses, kita serahkan aja sama tim penyidik ataupun tim khusus yang telah dibentuk Pak Sigit," pungkas Samuel.

Bharada E Tembak 3 Kali, Irjen Ferdy Sambo Tembak 2 Kali

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip daru Kompas.com, Senin (22/8/2022) menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Bharada E.

"Kami periksa Richard (Bharada E) dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan.

Taufan menegaskan informasi terkait penembakan itu harus didalami.

"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujar dia.

Masih dari keterangan Bharada E, setelah melakukan penembakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk berkumpul.

Ferdy Sambo memberikan arahan skenario seolah-olah terjadi baku tembak di TKP.

"Dia (Ferdy Sambo) kasih arahan bahwa kalian harus lakukan ini, ini dan ini (sesuai skenario), begitu," ucap Taufan. (Tribunlampung.co.id/Tribunnews/TribunJambi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved