Berita Lampung
Pencuri Motor di Kotabumi Lampung Utara Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara menangkap dua pencuri motor setelah melakukan penyelidikan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pencuri motor di Kotabumi, Lampung Utara tidak berkutik saat diringkus polisi.
Anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara menangkap dua pencuri motor setelah melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas polisi dari Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota mengamankan dua pelaku pencuri motor tersebut tanpa perlawanan.
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencuri motor itu, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Melarikan Wanita dengan Kekerasan, Dua Warga Lampung Utara Terancam 9 Tahun Penjara
Baca juga: Kemendagri Evaluasi Pemkab Lampung Utara, Wabup Ardian: Ada Dinas Nilainya Nol
Ipda Sulyadi menambahkan, pertama kali pihaknya melalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Er, sekira pukul 10.00 WIB.
“Er kita amankan di wilayah pasar lama Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi,” kata Ipda Sulyadi, Rabu (24/8/2022).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, lalu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan penangkapan terhadap HY, di Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Sulyadi menceritakan modus kedua pelaku mencuri motor tersebut.
Ketika itu, Selasa, 5 Juli 2022 pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban Sarbani (46) warga Rejosari, Kotabumi, dengan cara mengetuk pintu rumah.
Baca juga: 292 WBP di Lampung Lampung Utara Dapat Remisi HUT ke-77 RI,
Baca juga: DPRD dan Wakil Bupati Lampung Utara Temui Petani Singkong yang Unjuk Rasa, Ini Janjinya
Seorang pelaku bertemu dengan anak korban, dan mengaku disuruh mengambil ayam bangkok dua ekor.
“Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan menangkap 2 ekor ayam jago,” ceritanya.
Setelah itu pelaku langsung pergi dan menyuruh anak korban menutup pintu rumah.
Selang beberapa menit, pelaku kembali datang mengetuk pintu rumah korban.
Anak korban lainnya membukakan pintu. Saat itu pelaku berkata, “Dek saya disiuruh bapak ngambil baju dikarenakan baju bapak robek, sama rokok jagoan yang di belakang," kata pelaku.
Lalu anak korban memberikan baju dan rokok milik bapaknya tersebut.
Selain itu, pelaku meminjam sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4272 KG, milik korban.
“Pelaku beralasan mengantar baju dan rokok yang diambil oleh pelaku tersebut untuk korban,” ujarnya.
Tidak berselang lama, korban pulang ke rumah.
Betapa terkejutnya korban, ketika tahu motornya sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kotabumi Kota.
Kedua tersangka diamankan setelah polisi dapat informasi adanya motor curian yang hendak dijual.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)