Berita Lampung
292 WBP di Lampung Lampung Utara Dapat Remisi HUT ke-77 RI,
292 narapidana di Lampung Utara menerima remisi umum di hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 292 narapidana di Kabupaten Lampung Utara menerima remisi umum di hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kotabumi, Lampung Utara.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Lekok.
Lekok membacakan sambutan menteri hukum dan HAM.
"Pada hari ini juga diberikan Satya lencana karya Satya X, XX, dan XXX tahun. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kinerja," katanya, Rabu.
Baca juga: Bupati Winarti Pimpin Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-77 RI di Tulangbawang
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Sampaikan Kabar Duka, Salah Satu Korban Penganiayaan oleh ODGJ Meninggal
Diteruskannya, ke depannya dapat PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif) dan berAkhlak.
“Selamat atas pencapaiannya,” kata Dia.
Remisi umum yang diberikan oleh kementerian Hukum dan HAM Indonesia kepada 168.918 narapidana.
Terdiri dari 166.191 mendapat remisi umum 1.
Dan 2.725 mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas.
Pemberian remisi ini penghargaan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Serta memenuhi syarat untuk dapat remisi,” katanya.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi, dapat kembali ke masyarakat dan berharap tidak mengulangi kesalahan.
“Dan dapat berperan aktif di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kepada jajaran kementerian hukum dan HAM, agar dapat memiliki semangat juang pahlawan, yakni patriotisme dan nasionalisme.