Berita Terkini Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bertanya Langsung kepada Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini," ujar Kapolri.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Kolase. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui pernah bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk pertanyakan kasus kematian Brigadir J. 

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Jenderal Listyo Sigit.

Berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.

Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.

Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.

Baca juga: Ammar Zoni Kabarkan Kondisi Terbaru Irish Bella dan Anaknya Pasca Persalinan

Baca juga: Nathalie Holscher Drop Setelah Bercerai dari Sule, Badan Kaget sampai Harus Diinfus

Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved