Berita Terkini Nasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bertanya Langsung kepada Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini," ujar Kapolri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui telah bertemu langsung dengan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka pertama yang ditemui Ferdy Sambo setelah kasus penembakan terhadap Brigadir J menjadi sorotan.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku bertemu dengan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga menanyakan langsung kepada Bharada E kenapa kerap memberikan keterangan berubah-ubah.
Pertemuan Kapolri dengan Ferdy Sambo dan Bharada E disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bantah Temuan Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Baca juga: 23 Tahun Bersama, Titi Kamal Beberkan Sisi Romantis Christian Sugiono Sebelum Tidur
Dalam pertemuan itu, Kapolri sempat menanyakan apakah Ferdy Sambo merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo,"
"Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta,"
"Saya sampaikan begitu," kata Sigit saat menjelaskan kasus Brigadir J kepada Komisi III DPR RI.
Sigit menuturkan dirinya pun langsung membentuk tim khusus seusai pertemuan tersebut.
Kapolri juga menyatakan komitmen akan membongkar kasus itu di hadapan Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kerap berubah-ubah keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kapolri Sigit bertanya alasan keterangan Bharada E terus berubah-ubah di kasus Brigadir J.
Baca juga: Sarwendah Mau Operasi Plastik Tapi Batal Setelah Lihat Lucinta Luna seperti Mumi
Baca juga: Baru Cerai, Perjodohan Dewi Perssik dan Doddy Sudrajat Direstui Para Sahabat
"Saat itu, timsus melaporkan kepada saya, dan saya minta menghadapkan saudara Richard secara langsung,"
"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah (keterangan)," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa Bharada E mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,"
"Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," jelasnya.
Atas dasar itu, Sigit menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut.
Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,"
"Dan ini yang kemudian merubah semua info awal dan keterangan pada saat itu,"
"Richard minta disiapakn pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," pungkasnya.
Terbongkar dari Pengakuan Bharada E
Baca juga: Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Digelar Tertutup
Baca juga: Pengakuan Gus Samsudin Menolak Kontrak Rp 1 Miliar dari Stasiun TV Justru Dipertanyakan
Terbongkarnya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa di balik kematian Brigadir J bermula dari pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022.
Bharada E yang kala itu sudah ditetapkan tersangka mengubah keterangan awalnya.
Diakui Bharada E tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli lalu.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Sambo kala itu belum mau mengakui perbuatannya.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Baca juga: Ammar Zoni Kabarkan Kondisi Terbaru Irish Bella dan Anaknya Pasca Persalinan
Baca juga: Nathalie Holscher Drop Setelah Bercerai dari Sule, Badan Kaget sampai Harus Diinfus
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)