Berita Terkini Nasional
Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf ke Kapolri
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik,
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan surat permohonan maaf saat menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.
Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Hasil Putusan SIdang Etik
Baca juga: Kisah Sedih Keanu Massaid 10 Tahun Dirawat Sopir saat Ibunya Angelina Sondakh Dipenjara
Namun, surat juga diserahkan kepada majelis kode etik.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri,"
"Namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.
Berikut isi surat yang dituliskan Ferdy Sambo.
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Baca juga: Pengakuan Gus Samsudin Menolak Kontrak Rp 1 Miliar dari Stasiun TV Justru Dipertanyakan
Baca juga: Baim Wong Sebut Nagita Slavina Bandar Judi, Arie Untung Beri Peringatan
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi
Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH
Inspektur Jenderal Polisi
Ajukan Banding
Ferdi Sambo resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) yang digelar.
Baca juga: Ki Rawa Panggia Sebut Tak Sesuai Izin Praktik Padepokan Gus Samsudin, Ternyata untuk Pijat
Baca juga: Setahun Menjanda, Celine Evangelista Sudah Enggak Tahan Mau Nikah Lagi Aku Mah Doyan
Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Namun demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
Baca juga: Ucok Baba Bocorkan Kebaikan Raffi Ahmad, Dikira Gimik Ternyata Kasih Mobil 500 Juta
Baca juga: Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Masalah Jika Berada Satu Sel dengan Ferdy Sambo
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo.jpg)