Berita Terkini Artis
Kondisi Olla Ramlan Setelah Cerai dari Aufar Hutapea
Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan mengatakan jika jangan terus larut meratapi kesedihan dan kesusahan yang dialami.
"Buka silahkan," balas Denny Cagur.
"Aku kan terakhir masih pakai BB waktu sama kamu," ucap Denny Cagur.
Denny Cagur nampak tak ingin menjadi isu baru, ia pun melempar pertanyaan lagi kepada Olla Ramlan.
"Olla gimana lak?" tegas Denny Cagur.
"Harus kuat lah, kalau kita melihat kesusahan diri sendiri gak akan ada habisnya," jawab Olla Ramlan.
"Karena kalau kita lihat ada yang lebih susah lagi dari kita, selalu ada yang mungkin tidak seberuntung kita." sambungnya.
"Jadi kalau mau menangisi diri sendiri buat apa, lebih baik bersyukur dengan apa yang kita punya, apapun itu lah," imbuhnya.
Baca juga: Ammar Zoni Syok Tahu Anak Keempatnya Tak Menangis, Irish Bella: Ada Kendala
Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga, Ucapan Selamat dari Kaesang Jadi Sorotan
"Sedih atau seneng kita syukuri aja," tambah Olla Ramlan.
Ibu tiga anak ini menceritakan bahwa ia sosok yang manja ketika punya pasangan.
"Aku manja sih orangnya, manja sama ayang, maksudnya ya manja sama seseorang yang deket sama aku, sukanya cuddling gitu, gitu-gitu lah," ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).
Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com