Berita Lampung

Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, Bobol Gudang Penggilingan Padi  

Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus pelaku curat yang membobol gudang penggilingan padi di Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Tersangka yang digiring polisi menuju sel tahanan. Pelaku curat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, bobol gudang penggilingan padi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus pelaku curat yang membobol gudang penggilingan padi. 

Tekab 308 meringkus pelaku curat yang melakukan aksinya di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus

Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus pelaku curat berinisial RC (34). 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban pada Selasa (16/2/22). 

Korban yang melapor bernama Oktarini (31) yang merupakan warga Pekon Gunung Meraksa.

Baca juga: KML Praktekkan Pembuatan Ecobrick dari Sampah Kepada Siswa Sekolah di Pesawaran

Baca juga: Polres Pringsewu Amankan Remaja Asyik Pesta Tuak di Area Pesawahan, 3 Orang Berstatus Pelajar

Iptu Hendra juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi. 

Kemudian tersangka ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Rabu (24/8/22)," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Kamis (25/8/22).

Iptu Hendra juga menjelaskan kejadian pada saat itu, korban saat itu memeriksa ke dalam gudang. 

Namun sejumlah barang yang ada di sana sudah hilang entah kemana. 

Barang yang hilang berupa, televisi berukuran 21 inc, 3 salon berwarna biru, kompor gas bersama dengan tabung gas ukuran 3 kg. 

Selanjutnya, 2 set kasur kapuk, mesin gilingan kopi, timbangan duduk dan mesin jahit.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 juta.

"Kemudian melapor ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu dari hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai barang yang hilang. 

Polisi dapat mengidentifikasikan timbang duduk sebagai salah satu barang curian sehingga ia mengakui pencurian tersebut. 

"Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari," kata Iptu. 

Untuk barang curian lainnya sudah tersangka juga kepada pengepul barang rongsok.

Untuk sekarang, tersangka beserta barang bukti timbangan duduk sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

Sementara itu menurut keterangan dari tersangka RC, pencurian dilakukan lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik jarang dihuni. 

Sehingga, setelah ia mengetahui hal tersebut ia berani untuk membobol tembok.

Ia melakukan hal tersebut dikarana sudah tidak memilik uang lagi, dikarenakan belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya. 

"Saya belum dapet kerjaan, saya tau jarang diisi kalo malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok," kata RC. 

Setelah mendapatkan semua barang korban, sebagian barang tersebut dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual. 

Dengan menjual barang tersebut ia mendapatkan uang dengan total Rp 750 ribu. 

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved