Judi Online di Lampung
Kasus Judi Online di Lampung, Polisi Tangkap 27 Tersangka Selama Agustus 2022
Total polisi menangkap 27 tersangka kasus judi online di Lampung dari 17 kasus judi online selama Agustus 2022.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Aparat kepolisian menangkap total 27 tersangka kasus judi online di Lampung selama Agustus 2022.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan hasil penangkapan tersangka itu saat ekspose kasus judi online di Polda Lampung, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/8/2022).
“Khusus sepanjang Agustus 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus judi online dengan 27 tersangka judi online,” kata Brigjen Pol Subiyanto.
Sementara untuk kasus judi konvensional, jajaran Polda Lampung membongkar 44 kasus dengan total 105 tersangka.
Secara keseluruhan, masih merujuk data Polda Lampung, aparat kepolisian telah mengungkap total 104 kasus judi dari Januari hingga Agustus 2022.
Baca juga: Breaking News Polisi Ciduk 2 Influencer Judi Online di Lampung dan Semarang
Baca juga: Bongkar Jaringan Judi Online, Polda Lampung Pura-pura Jadi Pemasang
Dari 104 kasus judi tersebut, jajaran Polda Lampung berhasil menggulung total 238 tersangka judi.
Adapun rincian 104 kasus yang terbongkar itu, yakni 18 kasus judi online dengan 54 tersangka dan 86 kasus judi konvensional dengan 184 tersangka.
Sementara sepanjang 2021, jajaran Polda Lampung mengungkap total 146 kasus judi, dengan menangkap 357 tersangka.
Sita Uang
Aparat kepolisian menyita uang sebanyak Rp 106 juta dari tindak pidana judi di Lampung sejak 2021 sampai Agustus 2022.
“Rincian uang hasil sitaan dari tindak pidana judi di Lampung, yakni pada 2021 sebanyak Rp 71 Juta dan pada 2022 (sampai Agustus) sebanyak Rp 35 juta," ujar Brigjen Pol Subiyanto.
Dalam ekspose kasus tersebut, jajaran Polda Lampung menghadirkan sekitar 36 tersangka kasus judi.
Pantauan Tribunlampung.co.id di Polda Lampung, aparat kepolisian turut menghadirkan barang bukti judi online, di antaranya 13 unit komputer.
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang
Baca juga: Bakal Meringkuk di Penjara Lampung, Satu Pelaku Judi Online Menangis Sesenggukan
Ada pula barang bukti uang tunai di dalam plastik bening dan beberapa ponsel.
Dari kasus judi, termasuk judi online, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Minta Kerjasama Masyarakat
Polda Lampung meminta kerjasama kepada masyarakat untuk mengungkap tindak pidana judi, termasuk judi online di Lampung.
Dalam upaya menelusuri kasus judi, Polda Lampung berharap masyarakat memberikan informasi baik kepada Polsek (tingkat kecamatan), Polresta dan Polres (tingkat kota/kabupaten), hingga Polda jika mengetahui terjadi tindak pidana perjudian.
"Mungkin mata dan telinga polisi terbatas, maka harus bekerjasama dalam memberikan informasi tentang tindak pidana perjudian," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.
Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan pemberantasan kasus judi merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Brigjen Pol Subiyanto, sejak 2021, Polda Lampung terus berupaya mengungkap kasus judi, khususnya judi online.
“Ini merupakan bentuk loyalitas seluruh jajaran Polda Lampung kepada pimpinan,” ujar Brigjen Pol Subiyanto.
"Bahwasanya sekali lagi saya tegaskan bahwa judi adalah masalah dan penyakit masyarakat," imbuhnya.
Dalami Pemain Besar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menambahkan upaya membongkar kasus judi telah menjadi atensi pimpinan.
"Kami berkomitmen mengungkap kasus perjudian," kata Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
"Kepada masyarakat, jika ada informasi tentang perjudian, kami berharap segera menginformasikan kepada polisi," sambungnya.
Terkait upaya Polda Lampung membongkar kasus judi hingga menangkap pemain besar, bukan sekadar pemain kecil, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyebut penindakan jajaran kepolisian berjalan secara berjenjang.
"Semua ini berjenjang. Akan kami lakukan pengembangan dan pendalaman," kata Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
Sikat Polisi yang Terlibat
Pimpinan Polda Lampung berjanji tidak memberikan toleransi kepada oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana perjudian.
“Tidak ada toleransi bagi polisi yang membekingi perjudian,” ujar Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.
Terkait sudah ada berapa anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus judi, Brigjen Pol Subiyanto tidak menjawab secara gamblang.
"Sudah kami lakukan penindakan. Semua oknum polisi yang terlibat kejahatan perjudian, tidak ada toleransinya," kata Brigjen Pol Subiyanto.
“Masalah disiplin saja kami sidang, apalagi (terlibat) masalah kejahatan. Termasuk (jika terlibat) tindak pidana perjudian, akan kami sikat,” imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )