Judi Online di Lampung

Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang

Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online. Polisi bakal terus mendalaminya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online dari Lampung sampai Semarang.

Dirkrimsus Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menerangkan, pihaknya bakal mengembangkan seluruh yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Pihaknya juga melakukan pendalaman terkait besaran yang diterima para pelaku jaringan judi online

"Termasuk berapa penghasilan dua orang promotor (Abdi dan Andreas), berapa penghasilan 25 admin judinya," ujar Dirkrimsus Ari Rachman Nafarin kepada awak media.

Namun begitu, saat dikonfirmasi terkait pemasukan yang didapat jaringan judi online tersebut, pihak kepolisian masih belum membeberkan.

Baca juga: Jaringan Judi Online Lampung-Semarang-Tangerang Terbongkar, 27 Pelaku Diamankan

Baca juga: Bongkar Jaringan Judi Online, Polda Lampung Pura-pura Jadi Pemasang

"Penghasilan mereka per hari berapa, seperti apa pola kerjanya, dan jaringan situs mana lagi yang berkaitan dengan mereka ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.

Terkait peran dua orang Influencer yang menjadi promotor situs judi online, Ari Rachman Nafarin menerangkan, polisi temukan bukti-bukti.

"Dari akun media sosial keduanya (Abdi dan Andreas) terdapat promosi judi online, dan itu kami jadikan sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

27 orang diamankan

Polda Lampung mengungkap jaringan judi online dari Lampung hingga ke Pulau Jawa, tepatnya Tangerang dan Semarang.

Dari hasil penyelidikan polisi, sebanyak 25 admin judi online dan 2 orang influencernya diamankan.

Penangkapan pelaku judi online disampaikan Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto saat menggelar konferensi pers di aula utama Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Hari Ini Gelombang Tinggi 6.0 Meter Masih Berpeluang Terjadi di Selat Sunda

Baca juga: Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus

Wakapolda menerangkan, rangkaian penangkapan para pelaku dimulai sejak 13 Juli hingga 23 Juli 2022 lalu.

"Penangkapan para pelaku judi online ini bermula dari ditangkapnya Abdi (22) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung di rumahnya, 13 Juli lalu," kata Brigjen Pol Subiyanto kepada awak media.

Wakapolda mengatakan, peran pelaku Abdi sebagai Youtuber atau pegiat media sosial (medsos).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved