Judi Online di Lampung

Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang

Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online. Polisi bakal terus mendalaminya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Influencer judi online

Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap 2 orang influencer yang menggaungkan judi online di Lampung dan Semarang.

Wakapolda menjelaskan, influencer yang mempromosikan jaringan judi online bernama Abdi (22) warga Bandar Lampung.

Selain Abdi, ada juga influencer jaringan judi online lainnya bernama Andreas Yuda (26).

Keduanya mempromosikan situs judi online yang sama. 

"Pelakunya di Lampung dan Semarang," terang Brigjen Pol Subiyanto.

Kedua pelaku yang berperan sebagai influencer berpengaruh terhadap penjudi online yang mereka promosikan.

"Pelaku Abdi akun media sosialnya memiliki pengikut (followers) 626 ribu orang, dan pelaku Andreas memiliki pengikut 283 orang," bebernya.

Akun Medsos pelaku Abdi atas nama @Abdiiyy dan @IyakIyok milik pelaku Andreas yang keduanya bermuatan judi diamankan sebagai barang bukti.

Adapun situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku Andreas dan Abdi masing-masing, Jitu189, Mawar189 dan Vivamaster78. 

( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved