Berita Lampung
Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil 7 Bulan di Tanggamus, Terungkap Motif Pelaku
Paman di Tanggamus Lampung tega merudapaksa anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Kemudian, di sana tersangka memaksa korban melakukannya hubungan suami istri dengannya.
Setelah itu melanjutkan perjalanan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak hanya itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan Pekon Simpang Kanan.
Dan ketiga pada bulan Desember sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
"Akibat kejadian tersebit, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus," katanya.
Sambung Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan motif yang dilakukan tersangka dengan melakukan ancaman dan juga iming-iming.
Sehingga korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
"Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya," kata Kasat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun kuringan penjara.
Kemudian menurut tersangka, ia melakukan hal tersebut diakibatkan merasa kesal dengan ayah korban.
Yang menurut dari pengakuan tersangka ayah korban selalu menyepelekan tersangka.
"Awalnya saya kesal kepada kakak ipar saya, karena dia selalu menyepelekan saya sehingga saya melampiaskannya kepada korban," kata pria 25 tahun tersebut.
(Tribunlampung/Dickey Ariftia)