Berita Lampung

Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap perkara retribusi sampah DLH Bandar Lampung kini naik ke tahap penyidikan.

Tayang:
tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung naik ke penyidikan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan kasus pungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung  ke tahap penyidikan.

Status meningkat jadi penyidikan setelah Kejati Lampung menlakukan penyelidikan terhadap kasus retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap perkara retribusi sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut, kini naik ketahap penyidikan.

"Kita dapat laporan dari masyarakat dan kita tindaklanjuti atas dugaan tindak pidana tersebut, saat ini telah kita naikan ketahap penyidikan," kata Made dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (29/8/2022).

Menurut I Made Agus Putra, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

Baca juga: Nasib Malang Guru Privat di Bandar Lampung, Motornya Dicuri sewaktu Mengajar

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN hingga Akhir September 2022

I Made Agus Putra mengungkapkan, bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah  DLH Bandar Lampung, tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.

Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung

Sementara dalam pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi.

Baca juga: Sehari 2 Motor Hilang di Bandar Lampung, Pencuri Gasak Honda Vario dan Beat

Baca juga: Pengendara Tertimpa Pohon Akasia di Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung, Alami Luka di Bagian Kepala

Serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah selama kurun waktu tersebut, ada fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi.

Baik dari DLH, maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved