Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN hingga Akhir September 2022

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022). Pemkot Bandar Lampung lakukan pendataan pegawai non ASN hingga akhir September 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara), Senin (29/8/2022).

Pendataan non ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB).

Adapun surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 itu berisi tentang pendataan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Herli pun mengatakan jika pendataan ini akan berlangsung hingga akhir september 2022 mendatang.

Baca juga: Kasus Campak di Metro hingga Juli 2022 Nihil, Diskes Imbau Masyarakat Tetap Ikuti BIAN

Baca juga: Polisi Ungkap 60 Kasus Narkoba di Pesawaran, Paling Banyak Tertangkap Kurir

"Itu untuk pendataan sesuai surat edaran Menpan RB," ujar Herliwaty, Senin (29/8/2022).

"Jadi seluruh OPD kita data paling lampat kita kumpulkan per 30 september," kata dia.

Menurut Heliwaty, pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non ASN masing-masing OPD di Bandar Lampung.

Selanjutnya, semua data-data tersebut dikumpulkan dan didata ulang di BKD.

Herli melanjutkan, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 50 persen data pegawai non ASN di Bandar Lampung.

Dari semua OPD tersebut, Herli mengatakan data terbanyak berasal dari Sat Pol PP.

"Sejauh ini perkiraan sudah sekitar 50 persen dari semua OPD," ucap Herli.

"Untuk OPD sudah lumayan banyak seperti Dishub, dan beberapa dinas lain, yang paling banyak dari Pol PP," kata dia.

Lebih lanjut Herli mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pendataan ini.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendataan ulang, kemudian baru diserahkan ke Menpan RB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved