Berita Lampung

Polisi Ungkap 60 Kasus Narkoba di Pesawaran, Paling Banyak Tertangkap Kurir

KBO Satres Narkoba Polres Pesawaran Ipda Reymon Ginting mengatakan, jumlah 60 kasus narkoba itu yang tercatat hingga Agustus 2022.

tribunlampung.co.id/Oky Indra jaya
KBO Satres Narkoba Polres Pesawaran Ipda Reymon Ginting bersama dengan Bripka Siswoyo Kaur Mintu Satres Narkoba menjelaskan data dan pemetaan zona merah narkoba di Kabupaten Pesawaran, Senin(29/08/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 60 kasus narkoba di tahun 2022 ini.

KBO Satres Narkoba Polres Pesawaran Ipda Reymon Ginting mengatakan, jumlah 60 kasus narkoba itu yang tercatat hingga Agustus 2022.

Ungkap kasus narkoba tertinggi pada bulan Maret 2022 sebanyak 20 kasus, sementara yang terendah di bulan Agustus dengan jumlah 4 kasus.

"Tersangka dalam kasus narkoba tentu tidak hanya didominasi oleh pria saja, sebab ada dua wanita yang ditangkap dalam kasus tersebut" ucap Ipda Reymon kepada Tribun Lampung, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan dalam kasus narkoba ini banyak tersangka ataupun pelaku yang tertangkap.

Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Serunya Menyeberang ke Pulau Pahawang Pesawaran

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Warga Pesawaran Lampung Sedang Transaksi Narkoba

"Pastinya akan ditelusuri baik itu bandar, pengedar, kurir hingga penggunannya dalam setiap penangkapan" tambahnya.

Ipda Reymon Ginting mengakui dalam kasus narkoba di Pesawaran, kurir menjadi yang paling sering ditangkap dalam proses transaksi bersama dengan pengguna. 

Kurir yang tertangkap sepanjang tahun 2022 ini berjumlah 35 orang, dengan pengedar 29 orang, bandar 5 orang, dan pengguna 11 orang dalam status tersangka.

Narkoba jenis sabu menjadi barang bukti yang paling banyak didapat saat melakukan penggeledahan dengan total berat 161 gram.

Petakan Kawasan Zona Merah

Satres Narkoba Polres Pesawaran memetakan kawasan dalam zona merah di Kabupaten Pesawaran.

Pemetaan zona merah tersebut didasari oleh banyaknya kasus pengedaran, penggunaan, dan perlawanan di suatu kawasan rawan tersebut.

Baca juga: Kisah Peternak Lele di Pesawaran Lampung, Agus Berharap Harga Pakan Bisa Turun

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesawaran Lampung

Ipda Reymon menjelaskan bahwa ada empat kecamatan di Kabupaten Pesawaran yang menjadi zona merah.

Kecamatan tersebut adalah, Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, dan Way Khilau.

Ia menyebut keempat kecamatan tersebut sebagai indikator zona merah karena saat petugas melakukan operasi sering ada gangguan dalam proses penangkapan.

"Karena dalam zona merah itu seringkali warga melakukan perlawanan yang membantu pelaku agar tidak ditangkap oleh petugas" paparnya.

Dia menuturkan, kasus perlawanan dari warga tersebut sudah pernah terjadi satu bulan yang lalu di Kecamatan Tegineneng.

"Mobil petugas pecah kacanya dilempari oleh warga yang tidak ingin pelaku ditangkap" ucapnya.

Ipda Reymon menambahkan polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkup peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu bersama dengan Bhabinkamtibmas bersama melakukan patroli untuk siaga selalu jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba didaerahnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Caption Picture : KBO Satres Narkoba Polres Pesawaran Ipda Reymon Ginting bersama dengan Bripka Siswoyo Kaur Mintu Satres Narkoba menjelaskan data dan pemetaan zona merah narkoba di Kabupaten Pesawaran, Senin(29/08/2022).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved