Berita Lampung
Polisi Ringkus 2 Warga Pesawaran Lampung Sedang Transaksi Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap penyalahguna narkoba jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Dua warga Kecamatan Negeri Katon ditangkap Polres Pesawaran usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Jumat (26/08/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.
Pelaku YDI (40) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan pada hari Rabu 24 Agustus 2022 pada pukul 06.30 pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo memberikan keterangan bahwa pelaku YDI ini kerapkali melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Negeri Katon.
Baca juga: Kisah Peternak Lele di Pesawaran Lampung, Agus Berharap Harga Pakan Bisa Turun
Baca juga: Pemkab Pesawaran Lampung Rencanakan Bangun Perpustakaan Daerah tahun 2023
Sebab informasi ini juga mengikuti laporan masyarakat dan informasi yang diterima.
"Setelah pelaku kita amankan beserta barang buktinya, kemudian akan dikembangkan penyelidikannya" ucap Iptu Widodo.
Disaat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip sabu dengan berat 3,40 gram, 1 unit handphone merek Vivo, 1 dompet kain warna merah, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dari tangan pelaku.
Kemudian saat diinterogasi petugas pelaku saat itu mengaku telah menjual 1 bungkus plastik klip berisi sabu kepada RH (50) yang juga warga Tresno Maju.
"Usai mengamankan pelaku YDI, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung memburu RH yang ditangkap di rumahnya" katanya.
Pada saat RH ditangkap dan digeledah dirumahnya, terdapat sejumlah barang bukti yang juga diamankan.
Barang bukti tersebut berupa satu buah pipa kaca pirek yang terdapat residu narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rak bambu dapur rumahnya.
Baca juga: 35 Pelajar Ikuti Lomba Pidato Bahasa Lampung Tingkat SMP se-Pesawaran
Baca juga: Pusbakumadin Lampung Sebut 5 Wilayah di Pesawaran Zona Merah Narkoba
Selanjutnya RH turut digelandang untuk dibawa ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lanjutan.
Pelaku YDI dan RH saat di Mapolres dites urinnya dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.