Berita Lampung
Pusbakumadin Lampung Sebut 5 Wilayah di Pesawaran Zona Merah Narkoba
Keberadaan lima wilayah zona merah narkoba di Pesawaran diungkap Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pusbakumadin) Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Sebanyak lima wilayah di Pesawaran Lampung zona merah narkoba.
Keberadaan lima wilayah zona merah narkoba di Pesawaran diungkap Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pusbakumadin) Lampung.
Winardi Yusuf, dari Pusbakumadin Lampung mengungkapkan lima wilayah zona merah narkoba di Pesawaran itu saat sosialisasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan sekolah dan pelajar, Senin (22/08/2022).
Kegiatan sosialisasi dipusatkan di aula SMP Muhammadiyah Gedong Tataan Pesawaran. Puluhan pelajar terdiri dari SMP dan SMK mengikuti sosialisasi tersebut..
Sosialisasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di kalangan pelajar wilayah Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Warga Pesawaran Khawatir Banjir
Baca juga: Ancaman Serangan Hama, Petani di Pesawaran Lampung Mulai Semprot Padi
Winardi Yusuf selaku pembawa materi mengungkapkan bahwa Kabupaten Pesawaran memiliki 5 wilayah zona merah peredaran narkoba.
Dia membeberkan wilayah itu adalah Gedong Tataan, Negeri Katon, Way Lima, Kedondong, dan Way Khilau.
Kelima daerah ini dikatakan sebagai zona merah, tambah Winardi Yusuf, karena banyaknya hiburan malam. Seperti hiburan organ tunggal hingga pagi hari dan pergaulan bebas.
"Tentu itu sangat memprihatinkan, terlebih lagi korban dari narkoba tersebut dilakukan oleh pelajar" ungkap Winardi Yusuf.
Dia menjelaskan, zona merah tersebut merupakan titik rawan dari peredaran.
Menurutnya narkoba yang paling banyak beredar itu adalah Ganja, Sabu, dan Ekstasi.
"Itu kasusnya yang paling banyak ditemui dan potensinya besar.
Baca juga: Dinas PPPA Pesawaran Gandeng Lembaga Lintas Sektor, Antisipasi Kekerasan Anak
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pesawaran akan Terapkan SNP di Sekolah
Ada kasus yang sudah saya lakukan pendampingan hukumnya. Ketiga jenis narkoba tersebut acapkali ditemukan pada barang bukti yang ditemukan" jelasnya.
Kasus itu, menurut dia, menjadi tugas utama Pusbakumadin Lampung sebagai pioner dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu para siswa tersebut diajarkan hukum-hukum dalam penyelahgunaan dan peredarannya.