Berita Lampung

Polres Metro Ringkus 2 Orang Asal Lampung Tengah dan Lampung Timur, Bawa Narkoba

Dua warga Lampung Tengah dan Lampung Timur tersebut dihentikan petugas Polres Metro saat sedang mengendarai sepeda motor. Dicurigai bawa narkoba.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Today Online
Ilustrasi pria diborgol. Dua orang asal Lampung Tengah dan Lampung Timur diamankan petugas Polres Metro karena membawa narkoba. 

Tribunlampung.co.id,Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang asal Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur terkait kasus narkoba.

Kedua orang asal Lampung Tengah dan Lampung Timur tersebut dihentikan petugas Polres Metro saat sedang mengendarai sepeda motor. Karena dicurigai membawa narkoba.

Kepala Polres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, timnya menangkap dua orang asal Lampung Tengah dan Lampung Timur terkait kasus narkoba, Minggu 28 Agustus 2022 pukul 20.00 WIB.

"Kami amankan keduanya saat melintasi Jl. RA Kartini Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. Mereka ditangkap saat sedang mengendarai motor," kata Kasat, Senin (29/8).

Kedua tersangka masing-masing berinisial Su (32) warga Desa Pujo Kerto Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: 29 Kasus Pohon Tumbang di Metro Lampung hingga Juli 2022, Terbanyak di Bulan Januari

Baca juga: Diskes Metro Lampung Imbau Masyarakat Waspada Cacar Monyet dengan Jaga Kebersihan Diri

Kemudian, inisial MIB (27) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Setelah penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil yang dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram," terangnya.

Kepada polisi keduanya mengaku sudah terlibat aktif mengonsumsi narkoba sejak 2018.

Keduanya mengaku rutin mengonsumsi barang haram itu bersama-sama di kediaman salah satu pelaku yang tertangkap.

Yaitu kediaman MIB yang berada di Batanghari, Lampung Timur.

"Dari pengakuannya sudah sejak 2018 mereka mengkonsumsi sabu bersama. Biasanya mereka konsumsi sabu itu di kediaman tersangka MIB di Batanghari," ungkap Kasat.

Baca juga: Diskes Metro Lampung Peringatkan Waspada DBD Memasuki Musim Hujan

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik Jadi Rp 30 Ribu per Kg di Metro, Disdag Akan Lakukan Penetrasi Pasar

IPTU AE Siregar juga menyampaikan bahwa narkoba itu didapat dari seorang pengedar berinisial A di wilayah Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Keduanya membeli narkoba itu dengan harga Rp 200 Ribu.

Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved