Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Mengaku Khilaf, 'Tergoda Setan'
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung mengaku menyesali perbuatannya.
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Ayah rudapaksa anak kandung berinisial SM (48) nekat berbuat asusila kepada anak pertamanya.
Pelaku SM beralasan perbuatannya itu karena rasa khilafnya.
"Saya khilaf, saya baru satu kali nikah dan mungkin ada tergoda setan dan sudah 7 bulan ditinggal (istri) ke Malaysia," kata SM saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Baca juga: Nasib Malang Guru Privat di Bandar Lampung, Motornya Dicuri sewaktu Mengajar
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengungkapkan, kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi saat sang istri di Malaysia.
Istri ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut, sedang keluar negeri bekerja di Malaysia.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, istri pelaku ayah rudapaksa anak kandung ini sudah 7 bulan berada di Malaysia.
"Jadi istri pelaku ini pergi bekerja sebagai TKI ke Malaysia," kata Iptu Gustomi Dendi saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (30/8/2022).
Ironisnya ketika istri berada di Malaysia, pelaku malah berbuat asusila kepada putrinya sendiri.
Jadi korban ini hanya tinggal bersama ayahnya saja.
Sedangkan tersangka asusila terhadap anak kandung merupakan buruh harian lepas.
Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Selatan, Shelin Tan Apriliani Tekun dan Rajin Mengaji
Baca juga: Istri Kerja ke Malaysia, Ayah di Bandar Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 UUPA dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu ditambah sepertiga ancaman karena pelaku ini orangtuanya sendiri.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian.
"Kasus ini bisa terungkap pada saat korban main ketempat bibinya merasa sakit di bagian vitalnya," kata Iptu Gustomi
Pelaku ditangkap polisi, Minggu 28 Agustus 2022 di rumahnya.
Kerap Ancam Korban
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung kerap mengancam demi melancarkan aksi asusilanya.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung IPTU Gustomi Dendi mengungkap perangai ayah rudapaksa anak kandung tersebut.
Bahkan pelaku ayah rudapaksa anak kandung tidak segan mengintimidasi korban yang masih usia 13 tahun berinisial DS.
Pelaku berinisial SM (48) itu menyatakan akan membunuh korban bila berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Jadi pelaku ini melancarkan aksinya pada saat korban terlelap tidur," kata Iptu Gustomi saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Perbuatan pelaku ayah rudapaksa anak kandung ini dilakukan berulang-ulang hingga sebanyak lima kali.
Tidur Sekamar
Pelaku ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tidur dalam satu kamar dengan korban.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengungkap situasi tersebut membuat pelaku ayah rudapaksa anak kandung leluasa melakukan perbuatannya hingga lima kali.
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut inisial SM (48) mengakui perbuatan asusilanya kepada sang putri berinisial DS (13).
Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali selama periode Mei sampai dengan Agustus 2022.
Jadi berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku sudah dari Mei 2022 melakukan tindak pidana asusila tersebut.
"Sudah 5 kali pelaku ini melakukan perbuatannya terhadap anak kandung," kata Iptu Gustomi, kepada awak media, Selasa (30/8/2022) .
Terjadinya persetubuhan tersebut anak kandung korban itu, menurut dia, pelaku dengan korban memang satu kamar.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bandar Lampung tega rudapaksa anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Ayah rudapaksa anak kandung sendiri berinisial SM (48) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Sementara korban rudapaksa ayah kandung yakni DS (13).
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku asusila anak kandung tersebut telah diamankan kemarin sore di kediamannya.
"Jadi pelaku ini kita amankan karena kami mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa orangtua (ayah) korban ini merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Ipti Gustomi, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022.
Diteruskannya, bibi korban menceritakan kepada polisi bahwa keponakannya habis dirudapaksa pelaku.
Hal ini terungkap saat korban merasa kesakitan ketika buang air kecil.
Langsung bibi korban bertanya kepada korban, dan benar bahwa korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah kandungannya sendiri.
Hasil Visum Membuktikan
Polresta Bandar Lampung menangkap SM (48), ayah yang rudapaksa anak kandung sendiri.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan bahwa berdasarkan hasil visum bahwa korban DS terbukti mengalami tindak asusila ayah kandungnya sendiri.
"Hasil visum benar tersangka melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri," kata Iptu Gustomi Dendi, Selasa (29/8/2022).
Diungkapkannya, setelah polisi menerima laporan dari bibi korban kemudian anggota melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
Termasuk saksi dari korban dan pelapor dimintai keterangan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)