Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Tidur Sekamar dengan Korban
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut inisial SM (48) mengakui perbuatan asusilanya kepada sang putri berinisial DS (13).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tidur dalam satu kamar dengan korban.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengungkap situasi tersebut membuat pelaku ayah rudapaksa anak kandung leluasa melakukan perbuatannya hingga lima kali.
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut inisial SM (48) mengakui perbuatan asusilanya kepada sang putri berinisial DS (13).
Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali selama periode Mei sampai dengan Agustus 2022.
Jadi berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku sudah dari Mei 2022 melakukan tindak pidana asusila tersebut.
Baca juga: Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Baca juga: Breaking News Ayah di Bandar Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Bibi Korban Lapor Polisi
"Sudah 5 kali pelaku ini melakukan perbuatannya terhadap anak kandung," kata Iptu Gustomi, kepada awak media, Selasa (30/8/2022) .
Terjadinya persetubuhan tersebut anak kandung korban itu, menurut dia, pelaku dengan korban memang satu kamar.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bandar Lampung tega rudapaksa anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Ayah rudapaksa anak kandung sendiri berinisial SM (48) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Sementara korban rudapaksa ayah kandung yakni DS (13).
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku asusila anak kandung tersebut telah diamankan kemarin sore di kediamannya.
"Jadi pelaku ini kita amankan karena kami mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa orangtua (ayah) korban ini merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Ipti Gustomi, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca juga: Nasib Malang Guru Privat di Bandar Lampung, Motornya Dicuri sewaktu Mengajar
Baca juga: Sehari 2 Motor Hilang di Bandar Lampung, Pencuri Gasak Honda Vario dan Beat
Diteruskannya, bibi korban menceritakan kepada polisi bahwa keponakannya habis dirudapaksa pelaku.
Hal ini terungkap saat korban merasa kesakitan ketika buang air kecil.
Langsung bibi korban bertanya kepada korban, dan benar bahwa korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah kandungannya sendiri.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun
Berita lain, seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung.
Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.
Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.
Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.
Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.
Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.
"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.
Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.
"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.
Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)