Berita Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung minta penyidik Bareskrim Polri lengkapi berkas empat tersangka pembuhuhan Brigadri J, tentang kesesuaian alat bukti.
Ketut menambahkan proses penelitian berkas perkara ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Adapun nomor berkas perkara masing-masing tersangka adalah:
- Ferdy Sambo dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIP tertanggal 19 Agustus 2022.
- Bharada E dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tertanggal 19 Agustus 2022.
- Bripka Ricky Rizal dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIP tertanggal 19 Agustus 2022.
- Kuat Maruf dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tertanggal 19 Agustus 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengaku untuk penyerahan berkas Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo baru diterima Kejagung.
“Berkas ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” paparnya.
Rekonstruksi Kasus Dilakukan Besok, Hadirkan Seluruh Tersangka
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kelima tersangka akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Dedi menambahkan seluruh tersangka akan didampingi pengacara masing-masing.
“Tanggal 30 Agustus 2022 akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang. Selain menghadirkan lima tersangka yang didampingi pengacara,” katanya.
Selain tersangka, Dedi mengatakan rekonstruksi juga akan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.