Berita Terkini Nasional

Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung minta penyidik Bareskrim Polri lengkapi berkas empat tersangka pembuhuhan Brigadri J, tentang kesesuaian alat bukti.

Editor: Tri Yulianto
Kolase Tribunnews.com/Tribunjambi/Wartakota
Foto ilustrasi. Kejaksaan Agung minta penyidik Polri lengkapi berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J terkait alat bukti. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung minta penyidik Polri lengkapi empat berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Permintaan dari Kejaksaan Agung terkait berkas kesesuaian alat bukti dalam tidak pidana pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung juga minta kelengkapan detail empat berkas perkara empat tersangka pembuhuhan Brigadir J ke penyidik Polri.

Sebelumnya, Kejagung menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Kejagung, Fadil Zumhana, empat berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan kembali ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Baca juga: Bareskrim Polri: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

Fadil menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik terkait alat bukti.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkasa perkara kepada penyidik.”

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Namun, hingga saat ini, Fadil mengatakan berkas perkara keempat tersangka masih berada di Kejagung.

Ia mengatakan kelengkapan berkas ini diperlukan karena akan dibawa ke pengadilan untuk keperluan persidangan.

Dalam persidangan semua persyaratan materi harus lengkap secara formil dan materiil agar bisa dibuktikan.

“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa sehingga jaksa itu ketika membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelas Fadil.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 29 Agustus 2022, Sehari Dua Motor di Bandar Lampung Hilang Digondol Pencuri

Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Selatan, Shelin Tan Apriliani Ingin Masuk Akpol

Kejagung sudah menerima berkas empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Dikutip dari Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penelitian terhadap berkas perkara dari empat tersangka akan dilakukan selama 14 hari.

Penelitian ini katanya untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil ataupun materiil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved