Berita Lampung
Pertama di Lampung, Bayar Pajak di Pringsewu Bisa Pakai Qris
Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto mengatakan, masyarakat kini bisa membayar pajak dengan mudah dengan Qris.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Masyarakat Pringsewu kini bisi membayar pajak dengan menggunakan Qris.
Hal tersebut dijelaskan saat Launching Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Balapan (Bayakh Anjak Lamban, Pindai, Aman dan Nyaman) di kantor Bapenda Pringsewu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto mengatakan, masyarakat kini bisa membayar pajak dengan mudah dengan Qris.
Waskito menjelaskan, penggunaan Qris dalam membayar pajak bisa dibayarkan melalui dua cara, yakni mobile banking dan mobile payment.
Mobile banking bisa melalui Bank Lampung, BSI, BRI, BCA, Mandiri dan bank lainnya.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Ekstasi dan Sabu di Buay Bahuga Way Kanan
Baca juga: 15 Kecamatan di Lampung Barat Ikut Ramaikan Gelaran Liga PM II U-23 2022
Kemudian untuk mobile payment, masyarakt bisa menggunakan gopay, shopeepay, ovo, tokopedia dan lain-lain.
Masyarakat hanya perlu scan Qris kemudian membayar sejumlah uang wajib pajak.
"Cukup buka aplikasi mbanking atau mobil payment saja, kemudain scan Qris, klik nominal, lalu selesai," kata Waskito, Selasa (30/8/2022).
Barcode Qris ini, lanjutnya, bisa didapatkan di SPT masing-masing wajib pajak yang setiap tahun dibagikan ke masyarakat.
Selain di SPT, Qris untuk membayar pajak juga nantinya bisa diakses di E-Pajak Pringsewu yang bisa didownload di playstore.
Waskito mengungkapkan, pembayaran dengan Qris ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Sebab, membayar pajak dengan Qris bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
"Sekarang kan eranya digitalisasi, jadi kita ikuti iti. Masyarakat lebih dipermudah dalam hal pembayaran pajak," jelasnya.
Namun, lanjut Waskito, pembayaran pajak melalui Qris saat ini baru bisa pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Untuk pajak yang lainnya itu nanti akan menyusul, semua bertahap," ungkapnya