Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Penyidik Polri menggunakan peran pengganti saat adegan pertemuan Ferdy Sambo dan Bharada E karena keduanya beda keterangan.

Editor: Tri Yulianto
Tangkap Layar Tayangan Polri TV
Bharada E (baju merah) diperankan orang lain, saat bertemu langsung Ferdy Sambo (baju oranye) salam satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Bharada E dan Ferdy Sambo ternyata beda keterangan yang membuat mereka tidak dipertemukan langsung dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Permintaan peran pengganti atas permintaan Bharada E yang selanjutnya dia dan Ferdy Sambo peragakan reka ulang sesuai versinya masing-masing di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Itulah alasan Bharada E digantikan peran pengganti saat bertemu langsung Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, peran pengganti itu saat adegan para tersangka di lantai tiga.

"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo

Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo

Ia menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

"Hanya untuk beberapa adegan," jelas Andi Rian.

Selanjutnya Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Pergantian sosok tersebut terjadi saat adanya adegan yang mempertemukan antara Bharada E dengan mantan atasannya yakni Ferdy Sambo.

Mulanya terlihat, Bharada E yang sudah menggunakan baju oranye dengan papan nama tersangka yang berkalung di lehernya seketika dilepas dan dialihkan ke pihak lain.

Sedangkan posisi Bharada E terlihat berada di balik pintu dengan pendampingan dari tim kuasa hukumnya Ronny Talapessy serta ada petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Berita Lampung Terkini 30 Agustus 2022, Ditinggal Istri ke Malaysia, Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Selatan, Shelin Tan Apriliani Tekun dan Rajin Mengaji

Kendati begitu, tidak terlihat secara jelas adegan yang tergambarkan dalam rekonstruksi tersebut.

Percakapan antara keduanya juga tidak terdengar.

Tak hanya sosok Bharada E yang digantikan, dalam adegan lain yang memfokuskan peran Bharada E maka pihak penyidik menggantikan sosok Ferdy Sambo.

Adapun sosok yang menggantikan Ferdy Sambo tersebut merupakan penyidik yang mengenakan kemeja hitam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak dipertemukannya antara Bharada E dengan Ferdy Sambo atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pihaknya masih enggan mengungkap alasan adegan tersebut harus menggunakan peran pengganti.

"Nanti penjelasannya," pungkasnya.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jakarta.

Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.

Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Proses rekonstruksi digelar sekitar 7,5 jam.

Komnas HAM Akui Ada Perbedaan Antar Tersangka

Dalam rekonstruksi dihadiri juga pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir J. 

Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."

"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.

Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J. 

"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang."

"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved