Berita Terkini Artis
Hotman Paris Minta Polisi Jemput Paksa Razman Nasution Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Hotman Paris meminta polisi untuk segera menjemput paksa Razman Nasution. Hal ini lantaran terus mangkir dari kasus dugaan ijazah palsunya.
Pasalnya belakangan ini tengah santer isu ijazah milik Razman Nasution diduga palsu.
Baru-baru ini, mantan pengacara Iqlima Kim memamerkan ijazah aslinya.
Bahkan, Razman bakal segera melaporkan Hotman Paris karena telah menuduhnya.
Seperti apa penampakan ijazah asli yang dipamerkan Razman?
Sang pengacara nampaknya tak gentar atas tudingan tersebut, ia bahkan kini mengancam balik pihak yang menyebutkan dirinya menggunakan ijazah palsu akan diperkarakannya.
Hal ini terlihat dalam unggahan terbaru @razmannasution, Kamis (25/8/2022) yang mengunggah potret dirinya bersama dengan pihak kampus yang menyematkan lokasi di Universitas Sains Malaysia.
Dalam potret tersebut terlihat Razman Nasution tengah memegang sebuah berkas yang nampaknya berkaitan dengan ijazah miliknya.
Baca juga: Farel Prayoga Naik Jet Pribadi ke Sekolah dari Kalimantan
Baca juga: Penampakan Tas Mewah Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Dalam keterangan unggahan tersebut Razman mengungkapkann bahwa ini memiliki bukti jawaban dari fitnah yang menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Ini salah satu jawaban atas fitnah keji oleh segerombolan org org kotor yg menuduh DR. RAN Ijazah Palsu," tulisnya.
Lebih lanjut Razman mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan oknum yang telah menudingnya ke jalur hukum.
"Begitu Surat Keterangan didapatkan oleh DR. RAN maka segera proses hukum akan mengejar mereka mereka tsb.Tebak siapa orgnya...???," sambungnya
Bahkan dirinya mengancam akan memenjarakan oknum yang telah memfitnahnya tersebut.
"DR. RAN sedikitpun tdk akan surut dan akan memenjarakan org org yang memfitnah ini. Bismillah....!!! ( Bandung_25 Agustus '22." tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) terregistrasi nomor: LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Juli 2022.