Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Diundang Saat Rekonstruksi Pembunuhan
Mahfud MD sebut tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan dan juga tak harus dilarang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan.
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut menyusul peristiwa pengusiran tim kuasa hukum Brigadir J saat rekonstruksi di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Meski demikian, Mahfud MD mengatakan tim kuasa hukum Brigadir J juga tak harus dilarang.
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."
"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Koleksi Tas Mewah Istri Ferdy Sambo Terekspos, Putri Candrawathi Tenteng Tas Rp 28 Juta
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.
Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.
Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.
"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."
"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.
Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo
Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.