Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Diundang Saat Rekonstruksi Pembunuhan
Mahfud MD sebut tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan dan juga tak harus dilarang.
Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.
Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.
Berencana Laporkan ke Jokowi
Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.
"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo
Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo
Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.
"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.
"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.
Akan Diuji di Pengadilan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bicara mengenai adegan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Mengenai hal tersebut, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan akan diuji di pengadilan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Diketahui, Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.