Berita Lampung

Bapenda Akan Tambah 25 Tapping Box di Tempat Usaha di Pringsewu Lampung

Bapenda Pringsewu berencana akan menambah pemasangan 25 tapping box pada tempat usaha di Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi. Bapenda akan tambah 25 tapping box di tempat usaha di Pringsewu Lampung. 

Tribunlamlung.co.id, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu berencana akan menambah pemasangan 25 tapping box pada tempat usaha di Pringsewu, Lampung.

Pemasangan 25 tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pringsewu.

Penambahan 25 tapping box ini akan dipasang di beberapa tempat usaha, seperti cafe, karoeke, tempat makan dan tempat usaha lainnya di Pringsewu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi kepada Tribun Lampung saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/9/2022).

"Penambahan tapping box guna memonitoring setiap transaksi dimasing-masing udaha di Pringsewu," kata Ali.

Baca juga: Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Bidan dan Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Dicabut

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi di Lampung Turun per 1 September 2022

Ali mengungkapkan, penambahan 25 tapping box itu akan dilakukan bulan ini.

"September ini akan segera kita pasang di beberapa tempat usaha baru," lanjutnya.

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengajuan untuk pemanbahan tapping box ke bank Lampung.

"Kemudian oleh Bank Lampung itu ditambah sudah ditambah 25 dan ya langsung bulan ini akan kita pasang," ungkapnya.

Sementara, hingga saat ini di Pringsewu terdapat 50 tempat usaha yang sudah dipasang tapping box.

Namun, lanjut Ali, beberapa tapping box sudah tidak aktif.

"Ada empat yang sudah tidak aktif, sebab tempat usahanya sudah tutup," ungkapnya.

"Tempat usaha di Pringsewu yang sudah tutup itu diantaranya King karaoke, kemudian Familly Raya," lanjutnya

Sehingga, lanjutnya, tersisa 46 tempat usaha di Pringsewu yang masih menggunakan tapping box.

Ali menjelaskan, adapun tempat usaha yang wajib menggunakan tapping box ialah yang memiliki penghasilan minimal Rp 1 juta per hari.

"Kalau ratusan ribu atau pedangan kecil dan usaha kecil ya tidak akan dipasang," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pemilik tempat usaha yang sesuai kriteria tersebut diimbau mengajukan pemasangan tapping box ke Bapenda Pringsewu

"Kalu mengajukan diri untuk pemasangan tapping box tempat usahanya ya berarti bagus ada kesadaran diri mendukung pembanguna di Pringsewu," ujarnya.

Ali juga mengimbau pelaku usaha untuk memaksimalkan penggunaan tapping box.

"Jangan sampai ada lagi  tempat usaha yang matikan tapping box," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved