Berita Lampung

Istri Merantau ke Jambi, Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung

Kasus ayah rudapaksa anak kandung  sudah ditangani Unit PPA Polres Lampung Tengah. Setelah istri yang pulang dari Jambi melapor polisi.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah rudapaksa anak kandung di Lampung Tengah kini sudah diamankan polisi setelah istrinya yang pulang merantau dari Jambi melapor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahAyah rudapaksa anak kandung tejadi di Lampung Tengah saat istrinya merantau ke Jambi.

Perbuatan ayah rudapaksa anak kandung di Lampung Tengah dilakukan berulang-ulang hingga berjalan sampai dua tahun lamanya. Terbongkar setelah istrinya pulang dari Jambi

Kasus ayah rudapaksa anak kandung sudah ditangani Unit PPA Polres Lampung Tengah. Setelah istri yang pulang dari Jambi melapor polisi.

Perbuatan ayah rudapaksa anak kandung itu terjadi sejak putrinya usia 12 tahun hingga berumur 14 tahun.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai.

Baca juga: Polres Metro Ringkus 2 Orang Asal Lampung Tengah dan Lampung Timur, Bawa Narkoba

Baca juga: 76 Persen Sekolah di Lampung Tengah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka

Kasus itu terbongkar setelah ibu korban curiga dengan prilaku anaknya yang kini berusia 14 tahun tersebut.

Alhasil pelaku berinisial DA diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah, Selasa (30/8/2022).

“Pelaku telah diamankan oleh Kanit PPA Polres Lampung Tengah dan tim,” kata Eko Yuono kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (1/9/2022).

Ditambahkan Eko Yuono, pelaku beralasan melakukan perbuatannya itu karena gelap mata hingga tega berbuat asusila kepada putrinya.

“Pelaku yang sedang mencuci melihat korban saat mandi, karena kamar mandi tidak tertutup rapat," katanya.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya pada malam harinya. Tersangka nekat masuk ke kamar dan merudapaksa putrinya. 

Saat kejadian, ibu korban sedang merantau di Jambi. Kejadian kira-kira pertengahan Juni 2020, ketika usia korban masih 12 tahun.

Baca juga: Pencuri Motor Milik Pelajar di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Warga

Baca juga: Pasar Kreatif Simbar Waringin Jual Produk UMKM dan Buka Tiap Hari Minggu di Trimurjo, Lampung Tengah

Eko Yuono mengatakan, pelaku selalu mengancam sehingga korban tidak berdaya melawan sang ayah.

Alhasil perbuatan itu berulang hingga 2 tahun lamanya.

“Korban ini dirudapaksa sejak umurnya masih 12 tahun atau kelas 6 SD," katanya

Atas perbuatan ayah rudapaksa anak kandung ini, korban merasa ketakutan sehingga tidak berani melapor kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya.

Eko mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah ibu kandungnya pulang dari Jambi curiga dengan prilaku putrinya yang menyilet tangannya sendiri.

“Saat korban ditanya ibunya, korban akhirnya bercerita jika Ayahnya telah berbuat asusila kepadanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah,” kata Eko Yuono.

Kini korban sudah dalam pendampingan LPA Lampung Tengah. "Setiap hari kami pantau terus perkembangannya, termasuk kondisi psikologinya,” tambah Ketua LPA.

Eko mengatakan kasus demikian merupakan yang pertama terungkap di Lampung Tengah pada tahun 2022 ini.

Kejadian inses ini yang pertama di tahun 2022 seorang bapak tega menggauli anak kandungnya, tambahnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2021, ada 2 kasus inses di Lampung Tengah yang pelakunya bapak kandungnya dan juga terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai.

Eko Yuono mengatakan, LPA sangat prihatin dan mengutuk perbuatan bejat ayah merudapaksa anak kandungnya tersebut. 

Eko Yuono selaku Ketua LPA mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada karena sebagian besar pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru datang dari keluarga terdekat.

“Kami berpesan kepada orangtua khusunya ibu untuk memberikan perhatian lebih bagi anak yang masih dibawah umur," kata Eko Yuono.

Sebanyak 75 persen pelaku kejahatan seksual di Lampung Tengah adalah orang terdekat, mulai bapak kandung, bapak tiri, paman, kakek, tetangga bahkan juga pacar, tambahnya.

“Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, hingga ke tingkat Kecamatan dan kampung, untuk berkontribusi dalam memberikan solusi terbaik agar tidak ada anak dibawah umur yang menjadi korban selanjutnya, baik korban seksual, korban fisik, korban psikis dan lain sebagainya,” pungkas Eko Yuono.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved