Berita Lampung

Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Kapolsek Sungkai Utara mengaku, ketiganya diamankan di dalam kamar kediaman rumah tersangka RM, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/08/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. barang bukti sabu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara mengamankan tiga pemuda yang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Negara Ratu.

Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara, AKP Rukmanizar mengatakan, ketiga pelaku adalah RN (25), AM (22) dan RM (25), warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara

Kapolsek Sungkai Utara mengaku, ketiganya diamankan di dalam kamar kediaman rumah tersangka RM, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/08/2022).

Menurut Kapolsek Sungkai Utara, ketiga pemuda tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Laporan ke kita di rumah salah seorang tersangka berinisial RM, kerap dijadikan tempat menghisap sabu-sabu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Isu Kenaikan BBM Subsidi, Polres Lampung Barat Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Baca juga: Update Harga Bahan Pangan di Pasar Gedong Tataan Pesawaran, Cabai Merah Turun, Telur Naik

"Anggota melakukan pengrebekan, dan betul ketiga pemuda diketahui sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar," katanya lagi.

Kapolsek juga menjelaskan, dari penangkapan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong).

Kemudian tiga unit HP berbagai merek serta tiga buah korek api berikut sejumlah pipet bekas hisap sabu

Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkaranya akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui perbuatanya dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara bergantian.

Baca juga: PUPR Gelontorkan Rp 372 Juta untuk Tambal Sulam Jalan Rusak Pagar Dewa-Lombok Lampung Barat

Baca juga: Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba di sebuah rumah di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Senin (22/8/2022).  

Keduanya pelaku adalah ED alias SG (44) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindang Sari Kecamatan Kotabumi

Kasatres Narkoba AKP Made Indra menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved