Berita Lampung
Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu
Kapolsek Sungkai Utara mengaku, ketiganya diamankan di dalam kamar kediaman rumah tersangka RM, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/08/2022).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Saat kita lakukan penggeledahan di rumah terduga ED saat itu bersama DW, didapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga sabu bruto 9,27 gr.
Kemudian 4 (Empat) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah gunting, satu kotak bekas rokok sampoerna mild dan satu HP merk OPPO.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna pendalaman pemeriksaan.
"ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," imbuhnya.
Pihaknya meminta, masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba.
Dengan cara melaporkan kepada petugas bila mengetahui pelaku atau transaksi narkoba.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)