Berita Lampung

Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Kapolsek Sungkai Utara mengaku, ketiganya diamankan di dalam kamar kediaman rumah tersangka RM, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/08/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. barang bukti sabu 

Saat kita lakukan penggeledahan di rumah terduga ED saat itu bersama DW, didapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga sabu bruto 9,27 gr.

Kemudian 4 (Empat) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah gunting, satu kotak bekas rokok sampoerna mild dan satu HP merk OPPO.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna pendalaman pemeriksaan.

"ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," imbuhnya.

Pihaknya meminta, masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba.

Dengan cara melaporkan kepada petugas bila mengetahui pelaku atau transaksi narkoba.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved