Berita Lampung

Geger! Pelajar SMP di Lampung Selatan Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Aksi bejat remaja Lampung Selatan rudapkasa anak di bawah umur terjadi saat korban ditinggal orang tuanya pergi, Minggu (28/8/2022).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi -Pelajar SMP di Lampung Selatan rudapaksa anak di bawah umur 

Korban pun bercerita kejadian yang dialaminya.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan mengeluh merasakan sakit pada bagian organ vitalnya.

Mendengar hal itu, ibu korban kemudian berteriak histeris, membuat kakek dan bibi korban dan warga sekitar mendatangi rumah korban.

Ibu korban kemudian melapor kejadian yang dialami putrinya itu ke Mapolsek Palas untuk diproses hukum.

Baca juga: Polres Lampung Utara Terjunkan Anggota ke SPBU Pantau Kelancaran Distribusi BBM Bersubsidi

Baca juga: Disdikbud Lampung Barat Tahun Ini Renovasi 66 Sekolah Senilai Rp 27 Miliar

Mandapati laporan, petugas bergegas mendatangi korban dan melakukan olah TKP.

Kemudian mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi guna melengkapi laporan.

"Petugas lalu membawa pelaku beserta barang bukti yakni satu potong celana panjang milik korban, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Andi mengatakan saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved