Berita Terkini Nasional

Kompol Chuck Putranto Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi menerangkan Kompol Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Editor: taryono
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi menerangkan Kompol Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. 

Sebanyak 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, salah satunya kerena merusak CCTV.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 6 perwira Polri lainnya sebagai tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dittipidsiber Polri menyatakan tujuh tersangka tersebut melakukan kegiatan menghalangi proses penyelidikan dan merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya Dittipidsiber Polri telah menyerahkan hasil penyidikan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri untuk sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh tersangka tersebut ditetapkan menjadi pelaku Obstraction of Justice.

Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Soal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri Sebut Akan Diuji di Pengadilan

Baca juga: Soal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri Sebut Akan Diuji di Pengadilan

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
 
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Oknum berinisial AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved