Berita Lampung

Polda Lampung Amankan 8 Pelaku Penimbun BBM Subsidi, BB 10 Ton Lebih Solar

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri (kiri) dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (berseragam) menggelar ekspose kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022). Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar.

Ketiganya pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis Solar sebanyak 1.960 liter.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan inisial ketiga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut.

Ketiga berinisial DK, JF dan AM yang diamankan polisi pada Jumat (2/9/2022).

Hamid mengatakan, pelaku DK, warga Kaliasin Lampung Selatan, diamankan di Jalan Ir Sutami Kaliasin Tanjung Bintang, Lampung Selatan saat mengendarai mobil Isuzu Panther berpelat BE1913NW.

Kemudian, lanjut Hamid, polisi mengamankan pelaku JF di rumahnya.

"Jadi Kami amankan dulu DK sekira pukul 07.00 WIB di SPBU Kaliasin dan setelah itu pukul 08.00 WIB kami amankan JF setelah pengembangan," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat.

Selanjutnya, kata Hamid, jajarannya menangkap pelaku AM di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan saat mengendarai mobil Kijang Kapsul berpelat nomor BE2654YS.

Hamid menjelaskan, di dalam mobil Panther yang dibawa DK, petugas mengamankan barang bukti BBM subsidi jenis Solar sebanyak 60 liter dan uang tunai Rp 4,8 juta serta handphone.

Kemudian, dari mobil Mitsubishi L300 nopol BE8363 XY yang ada di rumah JF, petugas mengamankan sebanyak 1.200 liter BBM subsidi jenis Solar.

Sementara itu, dari mobil Kijang kapsul BE2656YF, yang dibawa AM, petugas mengamankan 700 liter BBM subsidi jenis Solar.

Selain itu juga, dari tangan AM diamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan handphone.

Hamid menerangkan, modus para pelaku melakukan pengisian di SPBU Kaliasin.

Ketiga mobil tersebut, kata Hamid, tangkinya sudah dimodifikasi sehingga kapasitasnya bisa melebihi yang seharusnya.

Setelah itu, BBM subsidi jenis Solar ini dibawa ke Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Hamid juga memastikan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait apakah ada unsur kerja sama dengan pihak SPBU.

Para pelaku, kata Hamid, dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

"Para pelaku ini berpotensi akan mendekam di jeruji besi selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar," tandas AKBP Hamid Andri Soemantri.

Polda Lampung Ringkus Penimbun 10 Ton Solar

Sementara itu, di sisi lain, jajaran Polda Lampung juga mengamankan sebanyak 10 ton BBM subsidi jenis Solar.

Sebanyak 10 ton BBM subsidi jenis Solar tersebut diamankan jajaran Ditreskrimun Polda Lampung di pergudangan Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya juga mengamankan 5 terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut.

"Mereka ini modusnya penimbunan memanfaatkan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Kombes Reynold Hutagalung, Jumat.

Menurut Reynold, penangkapan terhadap kelima pelaku terduga penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya.

"Jadi pelaku ini sengaja mengoperasikan fuso BE9019BO yang telah dilengkapi tangki pengisian bahan bakar yang modifikasi," ucap Reynold.

Menurut Reynold Hutagalung, truk tersebut penggunaan normalnya hanya sekitar 200 liter.

Namun, lanjut Reynold, truk bisa menyedot 300-400 liter Solar bahkan lebih.

Hal tersebut lantaran tangki truk sudah dimodifikasi tangki hingga mampu menampung sebanyak 10.000 liter Solar.

Selain itu, para pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot.

Tujuannya, kata Kombes Reynold, agar mampu mengalirkan Solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. 

"Jadi otomatis saat itu dilakukan pengisian oleh operator SPBU, BBM langsung naik ke tangki yang telah modifikasi," jelas Kombes Reynold Hutagalung.

Pihaknya mengamankan sejumlah drum penyimpanan Solar serta alat mesin penyedot.

Mesin tersebut digunakan untuk mendistribusi Solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima pelaku, kata Kombes Reynold Hutagalung, dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," tandas Kombes Reynold Hutagalung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved