Berita Terkini Nasional

6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Irjen Ferdy Sambo

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh tersangka tersebut ditetapkan menjadi pelaku Obstraction of Justice.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Polri menyatakan 7 tersangka anggota polisi melakukan kegiatan menghalangi proses penyelidikan dan merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebanyak 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, salah satunya kerena merusak CCTV.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 6 perwira Polri lainnya sebagai tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dittipidsiber Polri menyatakan tujuh tersangka tersebut melakukan kegiatan menghalangi proses penyelidikan dan merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya Dittipidsiber Polri telah menyerahkan hasil penyidikan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri untuk sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Koleksi Tas Mewah Istri Ferdy Sambo Terekspos, Putri Candrawathi Tenteng Tas Rp 28 Juta

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh tersangka tersebut ditetapkan menjadi pelaku Obstraction of Justice.

Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
 
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Oknum berinisial AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka obstruction of justice di luar Ferdy Sambo.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Sekadar informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved