Berita Lampung
Kapolres Pantau 3 SPBU dan Cek Ketersediaan BBM di Kabupaten Pesawaran
Kapolres AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Harian Utama (PJU) Polres Pesawaran memantau 3 SPBU dan mengecek ketersediaan BBM, Sabtu (3/9/2022).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Harian Utama (PJU) Polres Pesawaran memantau ketersediaan Bahan Bakar Minyak di sejumlah SPBU, Sabtu (3/9/2022).
Maka dari itu dengan tegas Polres Pesawaran tak segan-segan bagi siapapun bila terdapat dan terjadi aksi tersebut.
Maka ancaman penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)