Berita Lampung

Kapolres Pantau 3 SPBU dan Cek Ketersediaan BBM di Kabupaten Pesawaran

Kapolres AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Harian Utama (PJU) Polres Pesawaran memantau 3 SPBU dan mengecek ketersediaan BBM, Sabtu (3/9/2022).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Harian Utama (PJU) Polres Pesawaran memantau ketersediaan Bahan Bakar Minyak di sejumlah SPBU, Sabtu (3/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kapolres AKBP Pratomo Widodo bersama Pejabat Harian Utama (PJU) Polres Pesawaran memantau 3 SPBU dan mengecek ketersediaan BBM, Sabtu (3/9/2022).

Pemantauan ini berdasarkan isu terkait kenaikan harga BBM yang sudah menyebar dan diketahui oleh masyarakat, terkhusus di Pesawaran.

Ketiga SPBU yang dipantau adalah SPBU di Gedong Tataan, Taman Sari , dan Kurungan Nyawa.

Namun pada saat dilakukan pemantauan tersebut tak nampak antrean panjang masyarakat yang mengisi BBM di ketiga SPBU tersebut.

"Untuk saat ini harga BBM masih normal, dan stok BBM di SPBU tersedia dan aman," ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa ketersediaan stok BBM di tiga tempat tersebut nantinya tidak akan membuat masyarakat panik.

Kapolres juga memastikan tidak ada penimbunan yang dilakukan masyarakat.

Kapolres menjelaskan bahwa akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah kepada masyarakat dalam rencana kenaikan harga BBM.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat tidak kaget ketika harga BBM mulai naik.

Dalam pemantauan SPBU ini juga, Kapolres mengingatkan agar jangan coba-coba melakukan penimbunan BBM di tengah wacana atau isu kenaikan harga BBM.

Sebab jika terjadi aksi penimbunan di wilayah hukum Pesawaran maka dampak yang terjadi akan parah.

Tentu menimbulkan dampak pada sektor perekonomian serta inflasi dan menambah beban negara.

Bila hal itu terjadi, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM dibiarkan, maka berpotensi besar menimbulkan kelangkaan.

"Sebab volume penyaluran BBM bersubsidi  telah diperhitungkan bagi kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Kapolres Pesawaran mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi maupun melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi.

Maka dari itu dengan tegas Polres Pesawaran tak segan-segan bagi siapapun bila terdapat dan terjadi aksi tersebut.

Maka ancaman penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved