Berita Terkini Nasional
Polri Putuskan 1 Lagi Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Satu anggota Polri kembali menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yakni Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo jelaskan ke media pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunlampung.co.id)