Berita Terkini Nasional

Polri Putuskan 1 Lagi Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Satu anggota Polri kembali menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yakni Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo jelaskan ke media pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat tiga anggota dalam perkara pembunuhan Brigadir J sampai Jumat (2/9/2022) malam.

Tiga anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat terkait perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan terbaru Kompol Baiquni Wibowo.

Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat tiga anggota dalam sidang kode etik terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) Wibowo telah diberi sanksi dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 2 September 2022, Dua Bulan Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Narkoba

Baca juga: Sekolah Darma Bangsa Serahkan Donasi ke Panti Jompo Tresna Werdha

Kompol Baiquni Wibowo diberikan sanksi etika serta administratif.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

 "Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Baca juga: Polda Tangkap Napi Lapas Rajabasa Pengendali Narkoba di Lampung

Baca juga: Besok Presiden Jokowi Bagikan 100 BLT BBM kepada Warga Bandar Lampung

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ajukan Banding

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan , Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding dari putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," kata Dedi.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved